Search

Buka Blokir Rekening Efek, Kejagung Panggil Bank Hari Ini - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil langkah terkait 800 sub rekening efek yang sudah diblokir guna penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Senin ini (24/2/2020), Kejagung juga menjadwalkan pemanggilan kepada bank-bank nasional terkait pemblokiran rekening efek ini.

"Beberapa bank [kami] undang untuk hari Senin minggu depan [Senin hari ini]. Semua yang terkait blokir. Bank diundang ke sini untuk dibuka semuanya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat pekan lalu (21/2/2020).

Dia menjelaskan beberapa bank tersebut yakni semua bank dalam negeri termasuk bank-bank besar seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).


"Bank dalam negeri semuanya. Kita bakal melihat. Iya ada Mandiri, BCA. [Kami panggil] manajemennya. yang punya hak untuk memberikan keterangan. Kita tahu, yang agar bisa buka rekening kita tahu pasti nilainya berapa. Ini untuk pembukaan rekening," katanya.

Sebelumnya pada Jumat pekan lalu, para pemilik rekening efek juga diminta untuk mengklarifikasi. Jika tidak, maka Kejagung akan mengambil langkah tegas, yakni memblokir terus ke depannya.

"Kalau Jumat tidak datang maka ya tetap diblokir sampai masuk ke proses pengadilan," sebut Febrie.

Langkah itu memang harus diambil agar kasus penyidikan dan pengumpulan informasi bisa terus bergulir. Karena para pemilik rekening sudah diberi kesempatan untuk mengklarifikasinya sejak awal Februari ini.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan atau besok juga tidak hadir, maka Kejagung memasukannya ke dalam nama yang diafiliasikan dengan tersangka Jiwasraya.


"Kita menganggapnya bahwa dia afiliasi. Apa sih afiliasi? Mereka ketika menggoreng kan menggunakan nominee. Nominee itu bisa keluarga, orang-orang lain tapi yang digunakan untuk maksud menggoreng saham-saham untuk maksud tertentu jadi banyak yang digunakan pihak-pihak tersangka," sebut Febrie.

Ia memang menilai pemilik rekening yang baru mengklarifikasi baru sedikit. Dalam rentang sekitar 3 minggu, yang berani mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk klarifikasi hanya 40 orang dari total yang diblokir. Itu pun informasi yang diterima penyidik tidak sempurna. Pun ketika dikumpulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari Selasa lalu.

Dia mengatakan dari total 800 sub rekening efek, dari jumlah itu 212 di antaranya adalah 212 pemegang single investor identification (SID) di pasar modal. Dari jumlah itu SID itu, 40 SID di antaranya terkait dengan penyidikan Jiwasraya.

"Total 40 dari 212 SID yang diblokir yang terkait itu. Lah ini kan kita tidak mau juga timbul keresahan di pasar modal makanya kita juga berkepentingan untuk segera konfirmasi ke pelaku pasar modal yang sudah diblokir. Butuh konsentrasi di situ lah kita," kata Febrie.

Febrie menjelaskan di dalam 212 SID itu ada banyak rekening efek hingga 20 rekening. Satu SID itu seperti nomor KTP sehingga satu KTP bisa ada kemungkinan 10-20 rekening.

"Nah ini yang terblok ketika SID diblokir maka semua terblokir yang di SID itu rekeningnya. Nah itu yang perlu diklarifikasi. rekening-rekening mana saja yang dipakai untuk penyidik yang menganggap itu dipakai untuk kejahatan," jelasnya.

SID adalah identitas tunggal investor yang digunakan untuk melakukan aktivitas di pasar modal Indonesia, mulai dari transaksi hingga penyelesaiannya. Identitas tunggal investor ini diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Adapun SRE atau sub rekening efek adalah rekening efek yang digunakan untuk menyimpan portfolio saham atas nama nasabah yang dicatatkan pada KSEI. Rekening efek juga dibuat atas kerja sama perbankan dan sekuritas.

"Di dalam SID itu ada ratusan rekening. Jadi kalau kita pakai kita SID. Jadi satu itu dia bisa gunakan beberapa [sub] rekening ketika dia bermain jual beli saham. SID-nya yang di-block karena untuk menentukan mana rekening terlibat atau tidak itu perlu klarifikasi. Karena rekening yang tau kan nasabah kita nggak di dalam SID itu rekening apa yang dipakai," katanya.


Saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

[Gambas:Video CNBC]

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
February 24, 2020 at 11:10AM
https://ift.tt/38UpTJY

Buka Blokir Rekening Efek, Kejagung Panggil Bank Hari Ini - CNBC Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buka Blokir Rekening Efek, Kejagung Panggil Bank Hari Ini - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.