Search

Hari Ini, Vonis Supardi Cs - Jambi Independent Online

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal, dijadwalkan pembacaan putusan. Sesuai jadwal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada, Senin (30/3) ini. Namun, sidang tersebut masih menunggu.

Baca Juga: Fathuri Rachman Segera Sidang

Pasalnya, imbas Covid-19, apakah sidang tetap berlanjut dengan sistem teleconference. Humas PN Jambi, Yandri Roni saat dikonfirmasi membenarkan bahwa agenda putusan. Namun dirinya belum dapat memastikan pelaksanaannya.

"Nanti dikoordinasi dengan majelis hakimnya dulu. Kalau sudah siap, artinya lanjut teleconfrence, kalau belum artinya ditunda," katanya, Sabtu (28/3). "Untuk sementara ini, masih mengikuti jadwal awal. Mungkin hari Senin nya baru tahu," sambungnya.

Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut hukuman penjara masing-masing 5 tahun dalam kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Ketiga mantan wakil rakyat tersebut ialah Supardi Nurzain, Gusrizal (keduanya dari Fraksi Golkar), dan Elhelwi (PDIP). Tuntutan diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiandospendi.

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap ratusan juta rupiah sebagai uang ketuk palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dan 2019. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut hak politik ketiganya dicabut selama lima tahun ke depan.

Dalam persidangan terungkap, untuk pengesahan RAPBD Jambi didua tahun anggaran tersebut, terdakwa Supardi Nurzain dan Gusrizal menerima uang masing-masing Rp375 juta, sedangkan Elhelwi memperoleh suap Rp975 juta. Sebagian uang suap oleh para terdakwa dikembalikan kepada negara, tetapi sebagian lagi telanjur digunakan sehingga mereka dituntut harus tetap mengembalikan sisanya. Supardi Nurzain masih harus mengembalikan Rp105 juta, Elhelwi Rp 50 juta, dan dari Gusrizal Rp55 Juta. (ira/zen)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
March 30, 2020 at 09:59AM
https://ift.tt/3bytiPs

Hari Ini, Vonis Supardi Cs - Jambi Independent Online
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Ini, Vonis Supardi Cs - Jambi Independent Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.