Search

Jakarta PSBB Hari Ini, Lalu Apa yang Bakal Berubah? - detikNews

Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta pun resmi berstatus PSBB.

"Iya, sudah ditandatangani malam tadi," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Mirip dengan Jakarta 3 Pekan Terakhir

Secara garis besar, apa yang terjadi di Jakarta saat PSBB ini mirip dengan yang sudah terjadi di Ibu Kota selama tiga pekan terakhir. Gubernur DKI Anies Baswedan pernah secara terang-terangan menyatakan bahwa Jakarta sebetulnya secara prinsip sudah melaksanakan PSBB.

"Seperti kita ketahui, tadi Bapak Presiden memberikan arahan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (30/3/2020).

Anies mengatakan, sejak pertengahan Maret, Jakarta telah melakukan peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan juga pembatasan fasilitas umum.

"Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan. Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti Pasal 59 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, yang biasa disebut dengan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
April 07, 2020 at 02:38PM
https://ift.tt/2yB3vI5

Jakarta PSBB Hari Ini, Lalu Apa yang Bakal Berubah? - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jakarta PSBB Hari Ini, Lalu Apa yang Bakal Berubah? - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.