KOMPAS.com - Hari Buruh Internasional diperingati pada hari ini, 1 Mei 2020.
Setiap peringatan Hari Buruh, hal yang menjadi perhatian adalah isu-isu soal kesejahteraan buruh.
Pada 2018, misalnya, isu yang menjadi sorotan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Saat itu, pemerintah diminta lebih ketat dalam membuat aturan tentang TKA untik melindungi eksistensi tenaga kerja Indonesia.
Tahun ini, di tengah kekhawatiran global akan ancaman krisis ekonomi akibat pandemi virus corona, polemik RUU Cipta Kerja masih terus bergulir menghiasai peringatan Hari Buruh.
Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya. RUU yang terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai semakin memojokkan para buruh.
Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo bahkan menilai, RUU tersebut berpotensi menciptakan perbudakan modern.
"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 5 Maret 2020.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional
Kontroversi sejumlah aturan
Ada sejumlah aturan yang menjadi sorotan.
Pertama, ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"hari" - Google Berita
May 01, 2020 at 06:30AM
https://ift.tt/2KOu0wH
Hari Buruh dan Bayang-bayang RUU Cipta Kerja - Kompas.com - KOMPAS.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hari Buruh dan Bayang-bayang RUU Cipta Kerja - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment