Search

PSBB Hari Pertama, Aturan Ini yang Banyak Dilanggar Masyarakat - WartaEkonomi.co.id

WE Online, Jakarta -

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, masih banyaknya pelanggaran pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Mayoritas pelanggar, kelebihan penumpang di dalam kendaraan roda empat (mobil).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB, jumlah penumpang memang dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Contohnya, mobil sedan hanya boleh diisi oleh tiga penumpang. Sedangkan mobil dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh diisi lima penumpang.

"Memang masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini," kata Yusri saat dihubungi Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Jika PSBB Diperluas, Ini Yang Bisa Dilakukan Pelaku Usaha

Yusri mengaku tidak mengetahui berapa banyak pengendara mobil yang melanggar aturan jumlah penumpang. Sebab, saat ini para pelanggar tersebut baru diberikan sanksi berupa teguran dan diminta untuk kembali pulang untuk menurunkan penumpang sesuai dengan aturan.

"Jadi, sifatnya sosialisasi langsung aplikatif di lapangan, dengan sanksi walau baru berupa teguran dan disuruh pulang untuk mengurangi penumpangnya, mudahan-mudahan ini menjadi efek jera," bebernya.

Lebih lanjut, ditekankan Yusri, pada hari pertama penerapan PSBB, pihak kepolisian lebih banyak menerapkan langkah-langkah persuasif bagi pelanggar. Menurutnya, hari pertama penerapan PSBB merupakan momen penting untuk sosialiasi kepada masyarakat yang mungkin belum paham.

"Semoga jadi suatu pembelajaran yang berguna untuk maayarakat. Bahwa, memang ada PSBB di Jakarta. Dan memang aturan PSBB di Jakarta harus kita sampaikan. Supaya mereka mengerti," ucapnya.

Sekadar informasi, pemerintah resmi memberlakukan PSBB setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu dikeluarkan pemerintah guna mempercepat penanganan virus corona.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyepakati, Jakarta sebagai daerah pertama yang diberlakukan PSBB. PSBB di Jakarta resmi diberlakukan pada hari ini, Jumat 10 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri telah mengeluarkan Pergub terkait PSBB untuk Ibu Kota, kemarin malam.

Ada jutaan anak yang terkendala belajar online karena keterbatasan akses internet. Ada banyak tenaga medis yang tidak dibekali APD lengkap. Mari kita sama-sama sukseskan kampanye #AmanDiRumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Donasi Anda akan disalurkan untuk membantu pengadaan APD dan fasilitas pendidikan online anak-anak Indonesia. Informasi soal donasi klik di sini.

Partner Sindikasi Konten: Okezone

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
April 10, 2020 at 08:49PM
https://ift.tt/3aZ1N1N

PSBB Hari Pertama, Aturan Ini yang Banyak Dilanggar Masyarakat - WartaEkonomi.co.id
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PSBB Hari Pertama, Aturan Ini yang Banyak Dilanggar Masyarakat - WartaEkonomi.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.