Search

Cuti Bersama Tambah 4 Hari, Bagi PNS Menunggu Keputusan Presiden - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pemerintah menambah libur dan cuti bersama tahun 2020 selama empat hari.

Tambahan cuti bersama itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (9/3/2020) kemarin.

SKB tiga menteri tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dengan ditambahnya jatah cuti bersama tahun ini, maka akan ada 24 hari libur di tahun 2020 dari semula 20 hari.

Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari.

Keempat tambahan cuti bersama tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, dan tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Catat! Jadwal Tambahan 4 Hari Libur dan Cuti Bersama pada 2020

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), penambahan cuti bersama tersebut berlaku setelah keluarnya Keputusan Presiden.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) siang.

Mengacu pada Pasal 333 PP 11 Tahun 2017 tersebut, berikut poin-poin mengenai cuti bersama bagi PNS.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
March 10, 2020 at 02:45PM
https://ift.tt/2TEbZGt

Cuti Bersama Tambah 4 Hari, Bagi PNS Menunggu Keputusan Presiden - Kompas.com - KOMPAS.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Cuti Bersama Tambah 4 Hari, Bagi PNS Menunggu Keputusan Presiden - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.