/data/photo/2020/03/09/5e661c70231a5.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (9/3/2020).
Seperti apa rincian penambahan hari libur dan cuti bersama itu? Lantas, apa alasan pemerintah mengambil langkah ini?
Berikut rangkumannya.
1. Jadi 24 hari
Penambahan hari libur dan cuti bersama sebanyak empat hari berimplikasi pada penambahan jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 menjadi 24 hari.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu rinciannya:
- Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
- Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
- Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Menurut Muhadjir, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
"hari" - Google Berita
March 10, 2020 at 06:03AM
https://ift.tt/2W5Q6Bs
Penambahan Hari Libur 2020 serta Alasan dan Bantahan Pemerintah - Kompas.com - KOMPAS.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penambahan Hari Libur 2020 serta Alasan dan Bantahan Pemerintah - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment