Search

Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta dipastikan akan diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub soal PSBB di DKI Jakarta, Diterapkan Jumat 10 April

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).

Ia mengatakan lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.

Anies mengatakan saat ini dibutuhkan kebijakan yang "berlebihan" daripada "kekurangan".

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucapnya.

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut Anies.

Baca juga: Anies: Angka Positif Covid-19 Belum Cerminkan Keadaan di Lapangan, Kemampuan Tes Terbatas

Karena itu, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak terus bertambah. Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
April 16, 2020 at 08:00PM
https://ift.tt/2yjMJNL

Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang - Kompas.com - KOMPAS.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.