Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait darurat Corona sudah mulai berlaku. Namun, apa yang membedakan kebijakan PSBB ini dengan upaya pencegahan Corona yang sudah dilakukan?
Dilihat detikcom, Rabu (1/4/2020), PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, Rabu, 1 April 2020 PP PSBB itu mulai berlaku.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa PSBB harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Nantinya Menkes akan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Percepatan Penanganan COVID-19.
Jika disetujui, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Adapun dalam Pasal 3 disebutkan bahwa daerah yang mengusulkan PSBB harus memenuhi syarat jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Presiden Jokowi Pun menjelaskan apa perbedaan PSBB dengan lockdown. Penjelasan ini disampaikan Jokowi di Pulau Galang seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (1/4/2020). Jokowi mengimbau para kepala daerah tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan PP PSBB.
"Saya kira sampai saat ini belum ada yang berbeda, dan kita harapkan tidak ada yang berbeda. Bahwa ada pembatasan sosial, ada pembatasan lalu lintas, saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar bahwa daerah juga ingin mengontrol daerahnya masing-masing," kata Jokowi.
"Tetapi sekali lagi tidak dalam bentuk keputusan-keputusan besar misalnya... karantina wilayah dalam cakupan yang gede atau yang sering dipakai lockdown, lockdown itu apa sih? Karena kita harus sama," lanjutnya.
Menurut Jokowi PSBB ini berbeda dengan lockdown. Lockdown artinya orang tidak boleh keluar rumah dan transportasi semuanya berhenti.
"Lockdown itu orang nggak boleh keluar rumah, transportasi semuanya berhenti, baik itu yang namanya bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti semuanya, kegiatan-kegiatan kantor semuanya dihentikan semuanya, nah ini yang kita tidak mengambil jalan yang itu," ungkapnya.
"hari" - Google Berita
April 01, 2020 at 09:03PM
https://ift.tt/342gNce
Hari Pertama PSBB Darurat Corona, Lalu Apa yang Beda? - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hari Pertama PSBB Darurat Corona, Lalu Apa yang Beda? - detikNews"
Post a Comment