
"KPK berupaya bekerja sebaik-baiknya saja sekarang. Karena itu kan amanat dari publik melalui UU 30 tahun 2002 yang berlaku saat ini. Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
"Ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK. Penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," ujar Febri.
"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah, KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multitafsir," sambungnya.
Kembali soal OTT, KPK pada Senin (14/10) malam melakukan OTT terhadap Bupati Indramayu Supendi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, KPK kembali melakukan OTT pada Selasa (15/10) malam dengan mengamankan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.
(haf/dhn)
"hari" - Google Berita
October 16, 2019 at 12:08AM
https://ift.tt/2BfLcX2
OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru Berlaku - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru Berlaku - Detiknews"
Post a Comment