Search

100 Hari Kerja Jokowi: Catatan Merah Bidang Hukum dan HAM - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil memberikan catatan merah untuk 100 hari masa kerja Presiden Jokowi - Wakil Presiden Maruf Amin periode 2019-2024.

Mereka memberikan huruf tebal untuk sejumlah isu, seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan rencana pembentukan omnibus law.

"Kami berkesimpulan 100 hari Jokowi - Maruf menunjukkan makin jelasnya perampasan hak-hak rakyat," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati hari ini, Jumat, 29 Januari 2020.

Presiden Jokowi tak mau menanggapi kritik terhadap pencapaian kinerja pemerintah dalam 100 hari periode kedua kepemimpinannya, yang jatuh pada 28 Januari 2020.

Menurut Jokowi, dia sudah memerintah lebih dari 100 hari.

"Jadi, tidak ada 100 hari karena ini kelanjutan dari periode pertama ke kedua. Enggak ada ini berhenti, terus mulai lagi," ujar Jokowi di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Serpong Kota Tangerang Selatan, Banten pada Kamis, 30 Januari 2020.

Jokowi mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju mengenai pencapaian mereka dalam tiga bulan pertama pemerintahannya.

"Mereka sudah saya beri KPI (Key Performance Indicator) sendiri-sendiri, yang jelas-jelas angka semuanya. Tanyakan langsung ke menteri-menteri, kita harus berada posisi speed yang tinggi dan sesuai target."

Berikut ini adalah sejumlah kritik dari organisasi masyarakat sipil terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

1. Omnibus Law
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik rencana pemerintah memproduksi undang-undang sapu jagat alias omnibus law.

Menurut KontraS, aturan ini akan mendorong aktor negara atau nonnegara untuk berlaku sewenang-wenang. Apalagi tim penyusun aturan ini kebanyakan dari kalangan pengusaha.

“Omnibus Law hanya ingin memudahkan kelompok pebisnis semata demi sarana pelebaran investasi," kata peneliti Kontras Rivanlee.

Menurut dia, perumusannya luput dari keterlibatan publik dan potensi dampak yang ditimbulkan baik terhadap lingkungan maupun hak asasi manusia.

Di lain sisi, Rivanlee melanjutkan, mereka yang melakukan perlawanan demi menjaga lingkungan justru dikriminalisasi.

2. Pelemahan KPK
YLBHI menganggap pelemahan pemberantasan korupsi berlanjut di masa 100 hari kerja Jokowi - Maruf. Menurut YLBHI, hal itu terlihat dari Jokowi yang tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK.

Jokowi juga dianggap membiarkan tindakan pimpinan KPK yang memperlemah lembaganya sendiri dalam kasus caleg PDIP Harun Masiku.

"Pimpinan KPK yang memperlemah KPK, didiamkan saja," kata Asfin.

Menurut Asfin, Jokowi juga membiarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melanggar etik dengan hadir dalam konferensi pers PDIP tentang kasus ini. Jokowi hanya meminta tindakan Yasonna dijadikan contoh agar menteri-menteri lain hati-hati dalam menyampaikan pendapat," ujar Asfin.

3. Mandul Penuntasan Kasus HAM
YLBHI berpendapat Jokowi tak menjadikan HAM sebagai hal penting dalam kebijakannya.

Menurut YLBHI, hal ini juga tergambar dari pernyataan menteri dan Jaksa Agung pilihan Jokowi. Jaksa Agung, kata dia, menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

"Pernyataan kedua orang ini menggambarkan pilihan politik pemerintahan yang mengabaikan HAM," kata Asfin.

KontraS juga menyoroti menteri dan pejabat yang dipilih Jokowi, misalnya, penunjukan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.

Penunjukan kedua orang yang diduga pelaku pelanggar HAM itu, kata Rivanlee, menunjukan keberpihakan pemerintahan Jokowi yang lemah terhadap isu HAM.

4. Kebebasan Berpendapat
KontraS mencatat, ada pula upaya pengekangan terhadap kelompok yang melakukan penyampaian pendapat dalam masa kerja 100 hari Jokowi. caranya dengan memberikan stigma, seperti menamakan kelompok tersebut sebagai anarko, komunis, makar, bahkan radikal.

Penyematan istilah itu dinilai untuk mengalihkan perhatian dari isu utama, yaitu tuntutan warga negara atas hak-hak masyarakat sipil.

Adapun YLBHI menganggap kebijakan pemerintah Jokowi minim partisipasi publik. Salah satunya, soal rencana pemindahan ibu kota.

"Rencana pemindahan ini ditetapkan sewenang-wenang."

Asfin mempunyai contoh lain, yaitu pembentukan undang-undang omnibus law yang disusun tanpa partisipasi.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
January 31, 2020 at 05:00PM
https://ift.tt/37L8djd

100 Hari Kerja Jokowi: Catatan Merah Bidang Hukum dan HAM - Nasional Tempo.co
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "100 Hari Kerja Jokowi: Catatan Merah Bidang Hukum dan HAM - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.