Loyonya transaksi tercermin dari data harian bursa efek yang menunjukkan rerata transaksi harian pasar saham sepanjang 100 hari mulai dari 21 Oktober 2019 sampai 27 Januari 2020 yang ternyata hanya Rp 7,63 triliun/hari. Pelemahan tersebut diiringi oleh koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 1,06%.
Pelemahan dan loyonya transaksi harian di pasar saham menyusul kekhawatiran perlambatan ekonomi dunia juga diwarnai aksi bersih-bersih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap transaksi saham dan pengelolaan investasi, serta restrukturisasi dan pemeriksaan kasus Jiwasraya-Asabri beserta imbasnya terhadap sanksi dan pemeriksaan di pasar modal.
Hari bursa atau hari kerja yang tercatat dalam penghitungan nilai transaksi harian tersebut adalah sebanyak 67 hari dari total 100 hari kalender. Sebanyak 67 hari itu terdiri dari 9 hari bulan Oktober, 21 hari bursa pada November, 19 hari bursa pada Desember, dan 18 hari Januari.
Angka transaksi harian tersebut di bawah rerata transaksi 2019 Rp 9,13 triliun/hari dan masih di bawah rerata transaksi 2018 yaitu Rp 8,5 triliun/hari, meskipun masih relatif sama dengan rerata harian 2017 Rp 7,6 triliun/hari.
Kurang bersemangatnya pelaku pasar saham pada periode tersebut juga diiringi dengan aksi jual investor asing (net foreign sell) di pasar reguler senilai Rp 3,8 triliun pada periode yang sama.
Angka itu didapatkan dari gabungan 40 hari bursa di mana investor luar negeri mencatatkan aksi jual bersih dan hanya 27 hari di mana investor asing mencatatkan aksi beli bersih (net foreign buy), keduanya di pasar reguler.
Pasar reguler atau pasar biasa adalah satu dari tiga jenis transaksi di bursa saham, di mana jenis transaksi lain yaitu transaksi di pasar negosiasi dan pasar tunai.
Transaksi di pasar reguler merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan mekanisme tawar menawar berkelanjutan dan menjadi fasilitas bertransaksi dengan harga normal dan jumlah transaksi minimal 1 lot. Periode penyelesaian (settlement) transaksi pasar reguler dilakukan dengan periode 2 hari setelah transaksi (T + 2).
Transaksi di pasar negosiasi biasa dilakukan terutama untuk transaksi besar yang berpotensi mengganggu harga pasar jika dilakukan di pasar reguler dengan tanpa ada batasan transaksi yang genap yaitu 1 lot= 100 unit saham, sehingga bisa berjumlah tidak 100 unit saham dan dengan periode settlement sesuai kesepakatan.
Di lain pihak, pasar tunai digunakan untuk transaksi yang bertujuan menyelesaikan kegagalan transaksi sebelumnya di pasar reguler atau negosiasi dengan periode settlement hari itu juga, atau T + 0.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(irv)"hari" - Google Berita
January 29, 2020 at 06:56AM
https://ift.tt/310GpVH
Transaksi Saham 100 Hari Jokowi: Aduh, Kok Loyo! - CNBC Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Transaksi Saham 100 Hari Jokowi: Aduh, Kok Loyo! - CNBC Indonesia"
Post a Comment