Search

Kewajiban Menyalakan Lampu Motor Siang Hari - detikNews

Jakarta -

Setelah enam kali UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 64/PUU-XVI/2018, 41/PUU-XVI/2018, 97/PUU-XV/2017, 78/PUU-XIV/2016, 67/PUU-XIV/2016, 41/PUU-XIV/2016, kini kembali dilayangkan permohonan pengujian materiil dengan No. Tanda Terima 1940/PAN.MK/I/2019. Permohonan yang diajukan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiolan Nababan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ. Kedua Pasal tersebut dianggap merugikan hak konstitusional para pemohon yang telah dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Permohonan pengujian konstitusionalitas UU ini cukup menyita perhatian publik. Meskipun tidak sedikit misunderstanding dengan substansi atau pokok permohonan yang dimaksud. Seperti di beberapa media akhir-akhir ini mengungkap perkara a quo secara parsial. Hanya melihat pokok permohonan dari aspek kemanfaatan menyalakan lampu utama pada siang hari yang tendensius tidak setuju dengan pemberlakuan aturan tersebut. Salah kaprahnya lagi, sebagian menyatakan permohonan yang dilakukan tersebut disebabkan karena "tak terima ditilang" yang seolah berkonotasi MK berwenang menyelesaikan perkara yang bersinggungan dengan tindakan penegak hukum. Padahal, kompetensi MK limitatif yang salah satunya menguji UU terhadap UUD.

Apa yang diberitakan beberapa media tersebut tidak sepenuhnya salah. Kesemuanya memang terdapat dalam berkas permohonan. Tetapi, informasi tersebut kurang selaras dengan maksud dan kepentingan permohonan yang (sesungguhnya) dilayangkan para pemohon kepada MK. Sebab ada tiga hal pokok yang dapat diklasifikasikan jika dilihat dari uraian kerugian konstitusional, fundamentum potendi (posita), dan petitumnya.

Pertama, para pemohon menganggap kedua pasal a quo bertentangan dengan UUD. Kedua, tidak sepakat dengan adanya frasa "pada siang hari" sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dan ketiga, menganggap kedua pasal tersebut konstitusional atau sesuai dengan UUD selama frasa "pada siang hari" diubah menjadi "sepanjang hari" agar tidak menimbulkan multitafsir. Yang terakhir ini akrab dikenal sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitution).

Tidak Bermanfaat

Kewajiban menyalakan lampu utama "pada siang hari" tidak bermanfaat dan justru merugikan karena akan menghambat kegiatan masyarakat. Begitu pula pada siang hari lampu utama tidak mudah diketahui pengemudi apakah sudah menyala atau pun tidak. Bisa saja secara tiba-tiba lampu utama mengalami kerusakan di perjalanan dan itu mungkin saja akan sulit terdeteksi oleh pengemudi akibat sinar matahari lebih terang daripada lampu utama kendaraan bermotor. Alasan-alasan tersebut tertuang pada poin 15 dan 16 di bagian posita permohonan.

Sementara detikcom pada 13 Januari merilis bahwa aturan kewajiban menyalakan lampu di sepanjang hari bukan hanya diabsorpsi dalam hukum positif Indonesia. Banyak negara di dunia yang mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu utama siang-malam dengan alasan keselamatan (safety). Dan terbukti bahwa menyalakan lampu kendaraan bermotor pada siang hari bisa menurunkan angka kecelakaan terkait masalah visibilitas.

Dalam buku Word Report on Road Traffic Injury Prevention (2004) yang dirilis Word Health Organization (WHO) disebutkan menyalakan lampu pada siang hari mengurangi kecelakaan antara 10% sampai 16%. Seperti di Amerika Serikat angka kecelakaan turun 13%, Eropa 10%, Austria 16%, dan di Singapura aturan tersebut dapat menurunkan angka kecelakaan sebesar 15% setelah 14 bulan UU yang mewajibkan pemotor untuk menyalakan lampunya di siang hari diundangkan.

Berbeda halnya dengan dalil yang dikemukakan para pemohon dalam positanya. Bahwa menurut para pemohon penyalaan lampu utama pada siang hari dibutuhkan di negara-negara Nordik yang sinar mataharinya sangat sedikit sehingga membutuhkan penerangan dengan konsep pencahayaan lampu DRL (Daytime Running Lamp). Namun di sisi lain, ternyata fungsi menyalakan lampu di siang hari bukan sekedar penerangan, melainkan untuk memudahkan pengemudi mengetahui keberadaan kendaraan lain yang berada di belakangnya melalui cahaya lampu utama yang menyala di kaca spion.

Bersifat Ambigu

Gustav Radbruch mengitrodusir tiga aspek tujuan dari hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Terkait dengan kepastian hukum, hukum positif Indonesia melalui UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019 telah memuat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik berupa "asas kejelasan rumusan" yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f, serta Pasal 6 ayat (1) huruf i mengatur mengenai "asas ketertiban dan kepastian hukum" sebagai asas materi muatan.

Maksud dari asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata, atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Sementara yang dimaksud "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Kejelasan rumusan bertujuan menghindari ketaksaan norma. Sementara ketaksaan norma potensial menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Interpretasi yang berbeda jelas akan menyebabkan penerapan norma yang berbeda pula. Kendati demikian, rumusan suatu norma harus disusun secara jelas dan tegas untuk menghindarkan masyarakat dari kebingungan normatif sekaligus menghindarkan penerapan norma yang berbeda oleh pelaksana hukum. Namun sekiranya suatu norma dipandang masih memerlukan penjelasan, maka sebaiknya dituangkan pada bagian Penjelasan.

Dalam konteks UU LLAJ, frasa "pada siang hari" bersifat ambigu. Apalagi di dalam pasal a quo tidak memuat penjelasan yang secara spesifik mengenai frasa tersebut oleh pembentuk UU sebagai tafsir resmi (autentik). Ambiguitas frasa tersebut dapat diukur dari kebiasaan masyarakat yang menginterpretasikan "siang hari" dimulai dari jam 11.00-14.00 WIB. Artinya, jika maksud frasa siang hari mengikuti kebiasaan umum di masyarakat, maka tidak ada kewajiban bagi pengendara motor untuk menyalakan lampu utamanya di luar jam tersebut.

Namun sebagaimana dalam alasan permohonan, para pemohon ditilang pada jam 09.00 WIB. Jika menggunakan interpretasi tersebut, jelas penindakan yang dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) menyalahi ketentuan Pasal 107 ayat (2). Sementara jika maksud pembentuk UU mengikuti definisi KBBI yang mendefinisikan "siang" berarti dimulai dari matahari terbit sampai terbenam, maka tindakan yang dilakukan Polantas sudah tepat dan legal.

Secara yuridis, aturan kewajiban menyalakan lampu tidak hanya pada siang hari. Pasal 107 ayat (1) menegaskan "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu." Jika ditafsirkan secara sistematis, maka terdapat tiga waktu atau keadaan di mana pengendara motor wajib menyalakan lampu utama, yakni pada malam hari, pada kondisi tertentu, dan pada siang hari.

Kendati demikian, maka kurang tepat jika makna "siang hari" dimulai pada saat terbitnya matahari sampai terbenam dan makna "malam hari" adalah waktu setelah matahari terbenam hingga matahari terbit. Sebab masih terdapat satu kondisi atau waktu di mana ada keharusan bagi pengendara motor menyalakan lampu utama selain di waktu siang-malam hari. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya penafsiran tunggal terhadap frasa "pada siang hari", termasuk frasa "pada malam hari". Penafsiran ini diperlukan untuk menghindari kebingungan normatif sekaligus memastikan tindakan penegak hukum tidak sewenang-wenang.


Putusan Final MK

Salah satu kewenangan MK yang disebutkan secara expressis verbis dalam Pasal 24C ayat (1) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Artinya, jika terdapat problem konstitusionalitas suatu UU, maka hanya MK lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian baik formil maupun materiil.

Demikian pula dalam perkara a quo merupakan kompetisi absolut MK untuk memeriksa, memutus, dan mengadili konstitusionalitas Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ. Jika MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional, maka sudah jelas tidak ada kewajiban bagi pengendara motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari. Sebaliknya, jika MK menyatakan konstitusional, maka aturan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan akan ada sanksi pidana bagi pengendara yang melanggarnya.

Namun, apabila MK menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitution) dengan syarat-syarat yang nanti dituangkan dalam putusannya, maka kebingungan normatif yang dialami masyarakat akibat ambiguitas frasa tersebut akan menemui akhirnya.

Nofan peneliti di Centre for Indonesia Constitution Analisys (CONSTAN), senior trainer Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Simak Video "Polisi Ciduk Maling Spesialis Cungkil Jok Motor"

(mmu/mmu)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
January 28, 2020 at 02:37PM
https://ift.tt/2U1wFsE

Kewajiban Menyalakan Lampu Motor Siang Hari - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kewajiban Menyalakan Lampu Motor Siang Hari - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.