Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera meminta para pihak mengajukan bukti menyusul eksepsi para tergugat ditolak dalam persidangan pekan lalu. Hari ini, Rabu (29/1/2020), proses persidangan terkait sengketa lahan kereta cepat Jakarta-Bandung akan digelar lagi.
Servas Sadipun, pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga Paguyuban Tanah Galian, Rabu (29/1/2020) di Jakarta, berharap proses persidangan dan persoalan sengketa tersebut segera dituntaskan. Rencananya, persidangan hari ini akan disertakan dengan bukti-bukti terkait sengketa lahan kereta cepat tersebut.
Dalam sidang sebelumnya di PN Jaktim, Ketua Majelis Sidang Antonius Simbolon mengatakan sidang masuk ke tahap pengajuan bukti dan saksi. "Hari ini giliran penggugat, sedangkan pihak tergugat harus mengajukan pada sidang Rabu pekan ini," ujarnya dalam persidangan, Senin (27/1/2020).
Sedangkan pada sidang, Selasa (21/1/2020), Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan para tergugat. Eksepsi yang dimaksud adalah upaya dari pihak tergugat untuk menolak atau membantah materi gugatan yang diajukan penggugat.
"Kami menolak sepenuhnya eksepsi dari tergugat dan sidang terus berproses," ujar majelis ketika itu.
Antonius juga menyesalkan sidang harus ditunda beberapa kali karena ketidakhadiran dari pihak tergugat yang mewakili beberapa instiusi.
Seperti diketahui, Servas merupakan pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga Paguyuban Tanah Galian. Nur Helis adalah istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang- Melayu.
Servas mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut, yang sekarang menjadi lokasi proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung, adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Menurut dia, dari penelusuran dokumen legal, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam.jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.
Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.
Bahkan, lanjutnya, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding 6329, bukan girik atau hal milik adat. Selain itu juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.
"Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat," tegas Servas.
Adapun proyek kereta cepat ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%. PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%. Jadi, tegas Servas, pembebasan lahan ini tidak dapat dibenarkan karena ini bukan tanah milik pemerintah.
"hari" - Google Berita
January 29, 2020 at 10:11AM
https://ift.tt/31daNfH
Hari Ini, Sidang Sengketa Lahan Kereta Cepat Akan Dilanjutkan - BeritaSatu
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hari Ini, Sidang Sengketa Lahan Kereta Cepat Akan Dilanjutkan - BeritaSatu"
Post a Comment