Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus Jiwasraya. Untuk hari ini, Kejagung memeriksa tiga saksi.
"Saksi tersebut yaitu Leonard Hartana dari pemegang saham yang merasa keberatan karena sahamnya di perusahaan salah satu tersangka diblokir dan meminta blokir dibuka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).
Selain itu, Kejagung memeriksa saksi dari PT Trada Alam Minerba dan PT Cipta Dana Sekuritas terkait kasus Jiwasraya.
"Saksi selanjutnya yaitu Achmad Subehan sebagai Akunting PT Trada Alam Minerba Tbk dan John Herry Teja karyawan dari PT Cipta Dana Sekuritas," kata Hari.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tonton juga Dari Kasus Jiwasraya, Erick Akan Perketat Aturan Pengelolaan Investasi :
(idn/idn)"hari" - Google Berita
January 31, 2020 at 07:59PM
https://ift.tt/2teTDS3
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Jiwasraya Hari Ini - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Jiwasraya Hari Ini - detikNews"
Post a Comment