Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, mengatakan, hukuman penahanan fisik itu sudah berjalan sejak Sabtu (12/10), di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," kata Rambu, seperti dilaporkan Antara, Minggu (13/10).
Menurut Rambu, J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI. Maka J dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya tentang yang terjadi pada Wiranto.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.
Sementara itu untuk sang istri, L, kata dia, harus berurusan dengan polisi karena dia seorang sipil. Hukum militer dan aturan-aturan militer tidak berlaku atas L.
"Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD," kata Rambu.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada prajurit TNI beserta keluarganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10) mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto.
Dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua J.
HS yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga HS diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) juga mencopot jabatan salah satu anggota dari Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Lapangan Udara Muljono Surabaya, yakni pembantu letnan satu (Peltu) berinisial YNS.
Hal itu lantaran sang istri diduga telah menulis sindiran di media sosial terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10).
(antara/DAL)"hari" - Google Berita
October 13, 2019 at 02:38PM
https://ift.tt/2nGhSG1
Istri Nyinyir ke Wiranto, Sersan Dua J Ditahan 14 Hari - CNN Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Nyinyir ke Wiranto, Sersan Dua J Ditahan 14 Hari - CNN Indonesia"
Post a Comment