
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjanji akan memangkas perizinan di sektor perikanan, yang saat ini mencapai 14 hari, menjadi 2 hingga 3 hari saja.
Pemangkasan regulasi ini dilakukan untuk memudahkan kegiatan para nelayan dalam menangkap ikan. “Agar ongkos mereka semakin ringan,” kata Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.
Selama ini, kata Edhy, lamanya proses perizinan membuat biaya yang dikeluarkan oleh nelayan maupun pengusaha perikanan menjadi mahal. Sebab, mereka juga harus menyerahkan urusan izin kepada broker, yang bekerja seperti seorang calo. Padahal, praktik ini dilarang.
Di masa menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, persoalan izin ini menjadi salah satu biang keluhan para pengusaha. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan masih menerima laporan adanya persoalan izin dalam usaha perikanan budidaya dan perikanan tangkap, sekalipun proses perizinan telah dilakukan secara online.
“Intinya, lain di muka lain di lapangan,” kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dari laporan yang terima Yugi, kondisi ini terjadi di berbagai daerah seperti Bitung, Sulawesi Utara; Baubau, Sulawesi Tenggara, dan Muara Baru, Jakarta.
Di Bitung misalnya, proses untuk mendapatkan izin kapal dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) masih tetap susah dengan semakin banyaknya perubahan internal. Salah satunya muncul pada izin Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Undang-Undang membolehkan pemberian izin 2 WPP kepada pengusaha. Namun pada praktiknya, hanya satu WPP saja yang diberikan.
Di Baubau, pengurusan izin di tingkat provinsi memang mudah dan cepat. Namun, waktu pengurusan di tingkat pusat bisa mencapai 6 bulan lamanya. Situasi serupa, kata Yugi, juga dialami nelayan di Muara Baru yang membutuhkan waktu perizinan hingga 7 bulan lamanya. Menurut Yugi, kondisi ini akhirnya membuat pengusaha perikanan pun hanya bisa pasrah.
Sekalipun sistem perizinan sudah online, persoalan tidak otomatis hilang begitu saja. Nelayan yang sudah mengurus perizinan secara online, tidak tahu kapan surat perintah bayar pajak atau Surat Perintah Pembayaran (SPP) akan keluar. Kalaupun SPP keluar, nelayan juga tak tahu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) akan diperoleh.
Alur proses ini sebenarnya ditampilkan secara online di laman resmi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, KKP. Untuk penerbitan SIUP saja, terdapat 32 proses yang harus dilalui pada kurang lebih 8 pelaksana. Mulai dari loket penerimaan atau penyerahan dokumen atau PTSP, verifikator alokasi, Kasie Analisis Lokasi, Kasie Evaluasi Relokasi Alokasi,Kasubdit Alokasi Usaha Perikanan Tangkap, Subdit Data dan Informasi, Direktur PPI, hingga Dirjen Perikanan Tangkap.
Jika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KKP, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP saja sudah mencapai 17 hari 3 jam. Namun, ini belum termasuk perizinan untuk mendapat SIPI yang mencapai 23 prosedur dengan estimasi waktu 15 hari 55 menit, dan perizinan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang mencapai 22 prosedur dengan estimasi waktu 21 hari 15 menit.
Persoalan tidak selesai di waktu perizinan saja. Yugi mengatakan perizinan yang harus diurus para nelayan atau pengusaha perikanan selama ini tidak hanya di KKP. Di KKP, ada izin menangkap ikan, di Kementerian Perhubungan ada izin kapal, dan di Kementerian Ketenagakerjaan ada izin untuk anak buah kapal.
Edhy menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan kedua kementerian tersebut sebagai upaya mempersingkat waktu perizinan ini. Ia menyampaikan komitmen bahwa nantinya perizinan yang didapat oleh nelayan, akan sama di semua kementerian, tidak ada perbedaan. “Jadi misal kalau di KKP satu tahun, di Kemenhub juga satu tahun, sama,” ujarnya.
"hari" - Google Berita
November 15, 2019 at 07:03AM
https://ift.tt/2OeFhaP
Edhy Prabowo Janji Pangkas Perizinan Perikanan Jadi 2 Hari - Tempo
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Edhy Prabowo Janji Pangkas Perizinan Perikanan Jadi 2 Hari - Tempo"
Post a Comment