Search

Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan judicial review, Kamis (28/11/2019) hari ini.

Salah satu gugatan yang dibacakan putusannya adalah gugatan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK hasil revisi.

"Sidang dibuka dinyatakan terbuka untuk umum. Hari ini sidang untuk pengucapan putusan dan ketetapan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah 18 mahasiswa dari sejumlah universitas.

Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materiil pada Rabu (18/9/2019). Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.

Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.

Selain itu, pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

"Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi," kata penggugat.

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
November 28, 2019 at 11:22AM
https://ift.tt/2ORpdMz

Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi - Kompas.com - KOMPAS.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Ini, MK Putuskan Judicial Review UU KPK Hasil Revisi - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.