Keputusan Jokowi memberikan Annas grasi tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keppres itu diteken Jokowi pada tanggal 25 Oktober 2019. Lewat grasi, Jokowi meringankan hukuman Annas menjadi 6 tahun atau dikorting 1 tahun. Dengan demikian, Annas diperkirakan bebas tahun depan.
Terbitnya grasi itu membuat KPK terkejut sebab, kasus yang membelit Annas dinilai KPK sangat merugikan negara. Kritik keras juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Akhirnya, Jokowi buka suara soal alasan pemberian grasi ke mantan Gubernur Riau tersebut. Setidaknya ada 3 alasan yang diungkapkan Jokowi.
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.
Tak hanya itu, Jokowi pun mengemukakan pembelaan lain untuk menangkis kritik soal grasi tersebut. Apa katanya?
"hari" - Google Berita
November 27, 2019 at 09:31PM
https://ift.tt/2Or334X
Tangkis Kritik 'Grasi Tak Tiap Hari' Ala Jokowi - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tangkis Kritik 'Grasi Tak Tiap Hari' Ala Jokowi - Detiknews"
Post a Comment