Search

Polisi Sopir Tambora yang Tabrak Mahasiswa Saat Demo Ricuh Ditahan 21 Hari - detikNews

Makassar - Bripda IA dan Bripda AA, yang mengemudikan kendaraan taktis Tambora dan diduga menabrak mahasiswa serta driver ojek online (ojol) saat demo ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi disiplin. Keduanya ditahan selama 21 hari.

"Kedua anggota (polisi) dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," ucap AKP Abdul Rahman, selaku polisi penuntut dari Propam Polda Sulsel, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (2/11/2019).

AKP Rahman mengatakan Bripda IA dan Bripda AA menjalani sidang disiplin di Mapolda Sulsel, Jumat (1/11). Namun kedua polisi tersebut tidak langsung menjalani hukuman.

"Dilengkapi administrasinya dulu, baru dilaksanakan patsusnya," ujarnya.

Kedua polisi terhukum di atas mengejar massa ricuh dari flyover menuju kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, pada Jumat (27/9). Dua korban tertabrak Tambora saat itu masing-masing adalah mahasiswa dari Universitas Bosowa (Unibos) Dicky Wahyudi dan driver ojol Irfan Rahmatullah. Kedua korban masih dirawat.

Kedua polisi tersebut dianggap melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Simak Video "Polisi Bekuk Penyebar Hoax Mahasiswa Unibos Meninggal Tertabrak Tambora!"

[Gambas:Video 20detik]


(knv/knv)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
November 02, 2019 at 05:09PM
https://ift.tt/2PHFVzR

Polisi Sopir Tambora yang Tabrak Mahasiswa Saat Demo Ricuh Ditahan 21 Hari - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sopir Tambora yang Tabrak Mahasiswa Saat Demo Ricuh Ditahan 21 Hari - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.