"Kedua anggota (polisi) dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," ucap AKP Abdul Rahman, selaku polisi penuntut dari Propam Polda Sulsel, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (2/11/2019).
"Dilengkapi administrasinya dulu, baru dilaksanakan patsusnya," ujarnya.
Kedua polisi terhukum di atas mengejar massa ricuh dari flyover menuju kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, pada Jumat (27/9). Dua korban tertabrak Tambora saat itu masing-masing adalah mahasiswa dari Universitas Bosowa (Unibos) Dicky Wahyudi dan driver ojol Irfan Rahmatullah. Kedua korban masih dirawat.
Kedua polisi tersebut dianggap melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Simak Video "Polisi Bekuk Penyebar Hoax Mahasiswa Unibos Meninggal Tertabrak Tambora!"
(knv/knv)
"hari" - Google Berita
November 02, 2019 at 05:09PM
https://ift.tt/2PHFVzR
Polisi Sopir Tambora yang Tabrak Mahasiswa Saat Demo Ricuh Ditahan 21 Hari - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sopir Tambora yang Tabrak Mahasiswa Saat Demo Ricuh Ditahan 21 Hari - detikNews"
Post a Comment