
Penetapan Irfan sebagai tersangka dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka usai melakukan gelar perkara pada Rabu (13/11) lalu. Butuh waktu tiga hari bagi polisi menetapkan Irfan sebagai tersangka usai laporan yang dibuat korban sesaat setelah kejadian pada Minggu (10/11).
"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Penyidik menyatakan Irfan yang juga Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, terbukti bersalah dalam insiden yang dilakukannya di rumah toko (ruko) Hana Sakura di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka. Polisi menjerat Irfan dengan dua pasal yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sendiri masih bebas. Penyidik baru akan menentukan apakah Irfan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan Irfan sebagai tersangka. Rencananya, hari ini, Irfan akan diperiksa sebagai tersangka.
"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan tersangka hari Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (hari ini) menghadap ke penyidik," katanya.
Saat disinggung soal penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan besok, Truno mengatakan hal itu tergantung dari hasil proses pemeriksaan.
"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana," tuturnya.
Simak Video "Pengakuan Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka"
(dir/ern)
"hari" - Google Berita
November 15, 2019 at 07:56AM
https://ift.tt/2NQ97TW
Tersangka Kasus Penembakan, Akankah Anak Bupati Majalengka Ditahan Hari Ini? - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Kasus Penembakan, Akankah Anak Bupati Majalengka Ditahan Hari Ini? - detikNews"
Post a Comment