Search

Masa Penahanan Tri Susanti Diperpanjang 40 Hari - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Masa penahanan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi diperpanjang. Susi yang habis masa penahanannya hari ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan Susi ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas permintaan penyidik Polda Jatim.

"Perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh Penuntut Umum atas permintaan penyidik, iya ada," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono, saat dikonfirmasi.

Asep mengatakan dalam surat permohonan perpanjangan tersebut menyatakan bahwa kepolisian masih membutuhkan waktu untjk melakukan penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengaku pihaknya kecewa terhadap perpanjangan penahanan kliennya tersebut. Menurutnya pasal pidana yang menjerat Susi tidak mensyaratkan keharusan untuk penahanan.

"Pasal ini kan pasal 28 UU ITE, itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan. Ya kita kecewa, awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi," kata dia.

Belum lagi soal penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Susi beberapa waktu. Sahid mengatakan jika upayanya tersebut ternyata tak dikabulkan, malah penahanan Susi diperpanjang.

"Artinya (penangguhan penahanan) tidak dikabulkan," sesalnya.

Lebih lanjut, kata Sahid, terdapat pula kesalahan penulisan atau error in persona dalam surat perpanjangan penahanan kliennya. Yakni polisi menyebut bahwa Susi beridentitas laki-laki.

"Kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan Susi yang lain, bukan Susi yang ini," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian, provokasi, dan penyebaran informasi bohong.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syaiful Arif. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melakukan tindak diskriminasi ras terhadap mahasiswa Papua.

Kemudian, ada pula tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara hak asasi manusia dan pendamping aktivis Papua dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. 
[Gambas:Video CNN] (frd/ain)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
September 23, 2019 at 08:36PM
https://ift.tt/2meJ6SY

Masa Penahanan Tri Susanti Diperpanjang 40 Hari - CNN Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masa Penahanan Tri Susanti Diperpanjang 40 Hari - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.