"Iya benar (sidang tuntutan hari ini)," kata pengacara Bowo, Sahala Panjaitan kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Sahala berharap Bowo Sidik dituntut hukuman ringan oleh jaksa KPK. Selain itu berharap dituntut sesuai fakta persidangan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Bowo Sidik didakwa menerima total sekitar Rp 2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Uang itu diterima Bowo melalui perantara bernama M Indung Andriani K.
Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Tak hanya PT HTK, Bowo juga menerima suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan lain yaitu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Jaksa menyebut Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
"hari" - Google Berita
November 06, 2019 at 06:45AM
https://ift.tt/2K8SfWD
Bowo Sidik Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap-Gratifikasi Hari Ini - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bowo Sidik Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap-Gratifikasi Hari Ini - Detiknews"
Post a Comment