Search

Berlaku Mulai Hari Ini, Pemotor Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang - Detiknews

Jakarta - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada hari ini. Kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda akan dikenai sanksi denda tilang hingga penderekan kendaraan.

"Sudah diterapkan mulai hari ini, Pergub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, tentu untuk penindakan kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan lakukan pengawasan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di depan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Syafrin mengatakan pengawasan akan dilakukan oleh Dishub bersama kepolisian secara rutin setiap hari. Dia menyebut pelanggar jalur sepeda akan ditindak oleh polisi.


"Terhadap pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287 ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang, jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kena pidana maksimum 2 bulan," ucapnya.

Sementara petugas Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Sanksinya penderekan dengan denda retribusi Rp 500 ribu per hari.

"Sementara itu untuk kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda ini akan dikenakan penderekan untuk roda empat dan denda retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif dan untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pull penampungan Pemprov DKI dan dikenakan denda retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari berlaku akumulatif," ujar Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf juga membenarkan aturan tersebut mulai berlaku hari ini. Dia mengatakan akan mengerahkan personel untuk melakukan penindakan pada hari ini.

"Sama jadi kalau dari kita itu ada petugas khusus yang pantau, di samping petugas rutin yang sudah di-plotting di sana, iya yang tadi saya sebutkan, jadi ada ditegur dulu itu sanksi juga, kalau sudah berulang akan kita laksanakan tindakan," ungkap Yusuf.


(maa/mei)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
November 22, 2019 at 10:40AM
https://ift.tt/2XDVECb

Berlaku Mulai Hari Ini, Pemotor Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berlaku Mulai Hari Ini, Pemotor Masuk Jalur Sepeda Bakal Ditilang - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.