Search

KPK Perpanjang Penahanan Emirsyah Satar 30 Hari - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (1/11).


Sebelumnya KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama terhadap perantara suap Emirsyah, yang juga merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini Emirsyah dan Soetikno juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

[Gambas:Video CNN]

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan TPPU itu diduga berdasarkan sejumlah penemuan terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah dan tersangka baru lainnya yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

"Untuk ESA [Emiryah], SS [Soetikno] diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680 Ribu dan €1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA [Emirsyah] di Singapura, dan Sin$1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA [Emirsyah] di Singapura," kata dia.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno juga diduga memberi uang sejumlah US$2,3 juta dan € 477 ribu ke rekening Hadinoto di Singapura. (ryn/ain)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
November 02, 2019 at 03:45AM
https://ift.tt/2WxdpCu

KPK Perpanjang Penahanan Emirsyah Satar 30 Hari - CNN Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Emirsyah Satar 30 Hari - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.