KOMPAS.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI, akan diresmikan hari ini. Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementrian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10/2019) di Gedung Kemenperin.
Tiga kementrian yang dimaksud adalah Kementrian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), dan Kementrian Perdagangan.
Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin. Kabar terakhir menyebutkan permen Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Setelah ditandatangani oleh tiga kementrian terkait, aturan ini tidak serta merta berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.
"Mengapa harus ada transisi, karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10/2019) malam.
"Ini kan sistem yang besar. Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," lanjutnya.
Baca juga: Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM
Menurutnya, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.
"Nah ini juga perlu dilakulan beberapa penyesuaian, kalibrasi dan sebagainya. Itu perlu waktu," tambah Rudiantara
Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir
"hari" - Google Berita
October 18, 2019 at 08:21AM
https://ift.tt/35NgG58
Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini - Kompas.com - Tekno Kompas.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini - Kompas.com - Tekno Kompas.com"
Post a Comment