Search

Dua Perempuan di Jember Disandera 6 Hari Gaga-gara Utang Rp 230 Juta - detikNews

Jember - Dua perempuan di Jember menjadi korban penyanderaan gara-gara persoalan utang Rp 230 juta. Dua korban disandera selama 6 hari.

"Korban disandera selama 6 hari. Tadi sore berhasil kita bebaskan. Terduga pelaku kita amankan dan sekarang masih kita mintai keterangan," kata Kapolres Jember AkBP Alfian Nurrizal, Minggu (3/11/2019).

Menurut Alfian, korban bernama Etfawati (53) dan Nur Ipah (52). Keduanya warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sedangkan terduga pelaku yakni Karmawi (53), warga Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dan M Ali (56), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.


"Lokasi penyanderaan di rumah M Ali," kata Alfian.

Alfian mengatakan, Erfawati bisnis jual beli beras dengan Karnawi pada Mei lalu. Beras itu rencananya akan dijual kepada korban gempa Palu.

"Ternyata harga beras yang hendak dijual itu terlalu mahal. Sehingga akhirnya beras itu dijual murah. Kasarnya dijual rugi lah," kata Alfian.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
November 03, 2019 at 10:15PM
https://ift.tt/34rWwMe

Dua Perempuan di Jember Disandera 6 Hari Gaga-gara Utang Rp 230 Juta - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Perempuan di Jember Disandera 6 Hari Gaga-gara Utang Rp 230 Juta - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.