
"Senin 11 November, agenda pembacaan putusan," seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur, yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hardi, Senin (21/10).
Jefri Nichol didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram (bruto). Namun, setelah diperiksa, hasil Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada 2 Agustus 2019 menyimpulkan satu buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat neto 1,2425 gram.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Jefri memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jaksa memaparkan terdakwa Jefri Nichol bertemu dengan temannya di restoran cepat saji di Kemang pada 5 Juli 2019.
Kepada temannya, Jefri mengaku mengalami kesulitan tidur dalam beberapa hari terakhir. Mendengar cerita tersebut, terdakwa ditawari salah satu temannya, Triawan (DPO), untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur.
Simak Video "Usai Sidang, Tangis Jefri Nichol Pecah"
(yld/haf)
"hari" - Google Berita
November 11, 2019 at 06:37AM
https://ift.tt/2ryTTdB
Jefri Nichol Hadapi Sidang Putusan Kasus Ganja Hari Ini - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jefri Nichol Hadapi Sidang Putusan Kasus Ganja Hari Ini - Detiknews"
Post a Comment