"Iya hari ini putusan," kata humas PN Depok Nanang Herjunanto kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Nanang mengatakan musyawarah majelis hakim yang mengadili perkara telah dilakukan. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah putusan perkara itu dibacakan nanti atau kembali ditunda.
"Musyawarah majelis hakim sifatnya rahasia mbak, yang tahu hanya majelis hakim nya," kata Nanang.Sejatinya pembacaan putusan dibacakan pada (25/11). Namun, majelis hakik yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan belum siap dan sidang ditunda hingga (2/12).
"Bapak-Ibu, insyaallah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019," kata ketua majelis hakim, Ramon Wahyudi, di PN Depok, Senin (25/11).
PN Depok mengatakan alasan pembacaan ditunda karena musyawarah majelis belum rampung. PN Depok memastikan putusan akan segera dibacakan jika majelis telah menyepakati hasil musyawarah putusan.
"Sidangnya ditunda pada Senin 2 Desember 2019, karena musyawarah majelisnya belum selesai," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto di PN Depok, Jalan Boulevard, Depok, Senin (25/11).
Diketahui, Sebanyak 3.200 jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar. Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
Putusan MA soal Aset First Travel Digugat ke MK:
(zap/asp)
"hari" - Google Berita
December 02, 2019 at 08:40AM
https://ift.tt/2OCGyK8
Nasib Gugatan Perdata Jemaah First Travel Diputus Hari Ini - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib Gugatan Perdata Jemaah First Travel Diputus Hari Ini - detikNews"
Post a Comment