JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap pada 24-25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan itu diterapkan dalam rangka hari libur nasional menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
"Untuk hari ini tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember, ganjil-genap tidak berlakukan," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Fahri mengungkapkan, peniadaan kebijakan ganjip genap telah disosialisasikan melalui media sosial.
Baca juga: Jadwal Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta pada Natal dan Tahun Baru
Dia mengimbau para pengendara kendaraan bermotor tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.
"Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan dan rambu-rambu lalu lintas," ujar Fahri.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.
Kini, ada 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dengan pemberlakuan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
"hari" - Google Berita
December 24, 2019 at 08:55AM
https://ift.tt/372OcE8
Cuti Bersama Perayaan Natal, Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini dan Besok - Kompas.com - KOMPAS.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cuti Bersama Perayaan Natal, Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini dan Besok - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment