"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.
"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya.Dia menyebut Ratna akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara. "Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," ucap Desmihardi.
"hari" - Google Berita
December 26, 2019 at 12:19PM
https://ift.tt/2MoW8aX
Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini - Detiknews"
Post a Comment