Search

MK Gelar Sidang 'Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Tidak Ditilang' - Detiknews

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Nomor 8/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra siang ini. Mahasiswa UKI Jakarta itu menggugat lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari. Mereka juga menyoal Presiden Jokowi tidak ditilang meski lampu sepeda motornya mati di siang hari.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website MK, Selasa (4/2/2020), sidang rencananya akan digelar pukul 14.30 WIB. Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Yaitu:

Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Gugatan ke MK dilayangkan setelah Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
February 04, 2020 at 07:27AM
https://ift.tt/37ZXEcg

MK Gelar Sidang 'Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Tidak Ditilang' - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK Gelar Sidang 'Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Tidak Ditilang' - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.