Search

Tak Ada Penerbangan di Langit RI Mulai Hari Ini, Ini yang Dikecualikan - detikNews

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan domestik atau luar negeri di Indonesia mulai 24 April 2020. Namun beberapa penerbangan masih mendapat pengecualian.

"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya, Kamis (23/4) sore.

Novie mengatakan larangan penerbangan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Meski begitu, ada beberapa pengecualian penerbangan yang masih diizinkan.

"Pengecualian dapat dilakukan terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI, dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional," ucapnya.

Selain itu, Novie juga mengatakan penerbangan khusus repratiasi juga masih diizinkan. Kemudian petugas penerbangan hingga pesawat kargo juga masih diperbolehkan terbang.

"Operasional penerbangan khusus repratiasi, pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan. Operasional angkutan kargo, yang penting dan esensial akan terus ditingkatkan. Operasional lainnya atas persetujuan menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19," ujar Novie.

Dia juga memastikan bandara serta navigasi ruang udara akan tetap berjalan 100 persen. Sehingga masih bisa melayani take off landing dan melintasi bandara tersebut.

"Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut," ungkap Novie.

Seperti diketahui, larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah mulai berlaku hari ini Jumar 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

(maa/fjp)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
April 24, 2020 at 05:54AM
https://ift.tt/2S17Knp

Tak Ada Penerbangan di Langit RI Mulai Hari Ini, Ini yang Dikecualikan - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Ada Penerbangan di Langit RI Mulai Hari Ini, Ini yang Dikecualikan - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.