Search

Pemberlakuan Status PSBB Dua Hari Setelah Diajukan - Lampost

Pemberlakuan Status PSBB Dua Hari Setelah Diajukan
Ilustrasi. Medcom.id

Jakarta (Lampost.co) -- Keputusan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada suatu wilayah dipastikan keluar dua hari setelah diajukan. PSBB akan lebih ketat daripada imbauan social distancing (jaga jarak).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan tersebut membahas tentang teknis pelaksanaan.

"Menkes menetapkan pemberlakuan PSBB dalam jangka paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan. Jadi kita responsif dan dilaksanakan dengan memperhatikan pertimbangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Permadi dalam konferensi pers di Gedung BNPB Pusat, Minggu, 5 April 2020.

Permohonan diajukan pemimpin daerah seperti gubernur, wali kota, bupati, atau ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti aparat keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Berita terkait: Status PSBB Tak Kekang Aktivitas Masyarakat

Permohonan disertai dengan data dan didukung bukti epidemiologi berupa peningkatan peta penyebaran pada waktu tertentu, kejadian pada waktu tertentu, transmisi lokal, serta kesiapan daerah terkait aspek kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran operasional, dan aspek keamanan.

"Produk hukum lain dari PMK ini adalah pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan yang akan diambil Menkes," kata dia.

Oscar menegaskan PSBB lebih ketat daripada social distancing. PSBB tidak bersifat imbauan tapi penguatan peraturan pengaturan kegiatan penduduk.

"Ada penegakan hukum oleh instansi berwenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Medcom

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
April 05, 2020 at 07:35PM
https://ift.tt/3bTsepE

Pemberlakuan Status PSBB Dua Hari Setelah Diajukan - Lampost
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemberlakuan Status PSBB Dua Hari Setelah Diajukan - Lampost"

Post a Comment

Powered by Blogger.