Search

Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut - Detiknews

Jakarta - Mulai hari ini semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Otoritas lembaga yang mengeluarkan 'hak halal' itu tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Efektivitas pemberlakuan itu sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH). "Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH yang dikutip detikcom, Rabu (17/10/2019).

Di mana UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Bagaimana bila ada yang belum mencantumkan sertifikat halal mulai hari ini?

"Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap," bunyi Pasal 67 ayat 2.
Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan. Yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
October 16, 2019 at 08:11AM
https://ift.tt/2BbZsjI

Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.