
Efektivitas pemberlakuan itu sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH). "Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH yang dikutip detikcom, Rabu (17/10/2019).
Di mana UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014. Bagaimana bila ada yang belum mencantumkan sertifikat halal mulai hari ini?
Selain mewajibkan sertifikasi halal, UU JPH juga membuat perubahan. Yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"hari" - Google Berita
October 16, 2019 at 08:11AM
https://ift.tt/2BbZsjI
Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Hari Ini Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal dan Wewenang MUI Dicabut - Detiknews"
Post a Comment