
"Tentu teman-teman sudah memahami bahwa nanti malam, begitu hari berganti, kewenangan-kewenangan KPK yang dipereteli melalui revisi UU KPK akan berlangsung. Artinya, segala tindakan dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK itu harus berdasarkan UU yang baru," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Praktis, Yudi menyampaikan, hari ini adalah hari terakhir KPK memiliki kewenangan berdasarkan UU KPK lama. Yudi kembali menyebutkan 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, dalam dua hari terakhir ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali. Yudi menyebut hal itu sebagai fenomena para koruptor berpesta dengan segera berlakunya UU KPK baru.
"Apalagi kita bisa melihat, mendengar berita, dua hari ini KPK melaksanakan tiga kali OTT. Itu apa artinya? Artinya adalah koruptor-koruptor di luar sana itu sudah mampu membaca KPK akan dilemahkan, sehingga mereka melihat ini detik-detik terakhir KPK sehingga dengan mudahnya mereka menerima duit," kata Yudi.
"hari" - Google Berita
October 16, 2019 at 11:09AM
https://ift.tt/35Ga8ov
Wadah Pegawai: Malam Nanti Berganti Hari, Kewenangan KPK Dipereteli - Detiknews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wadah Pegawai: Malam Nanti Berganti Hari, Kewenangan KPK Dipereteli - Detiknews"
Post a Comment