Seperti dilaporkan detik.com, Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan, tambahan libur itu dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja setiap hari diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi sembilan hari kerja sekitar dua minggu," kata Waluyo dalam acara Kick off Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan itu adalah konsep compressed work. Di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang. "Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya," kata Waluyo.
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan KASN sedang menyiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), di mana PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
Namun, ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.
"Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time. Kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif," ujar Waluyo.
(miq/hoi)
"hari" - Google Berita
December 03, 2019 at 12:41PM
https://ift.tt/2PkcGBJ
Asyik! PNS Bisa Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat - CNBC Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asyik! PNS Bisa Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat - CNBC Indonesia"
Post a Comment