Search

AISI Respons Gugatan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) merespons gugatan dua mahasiswa terhadap aturan wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Asosiasi yang beranggotakan produsen Honda, Yamaha, Suzuki, Kawasaki, dan TVS ini mengkhawatirkan ada kesalahan persepsi sehingga timbul gugatan.

Sekretaris Jenderal AISI Hari Budiarto mengatakan aturan itu, yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat 2, punya tujuan baik yaitu menekan angka kecelakaan di jalan raya yang melibatkan roda dua.

"Tujuan peraturan itu kan sudah baik. Jangan sampai misleading. Jangan sampai memperkarakan yang salah," kata Hari saat dihubungi, Senin (13/1).

Berdasarkan aturan itu produsen motor di Indonesia seragam merancang lampu utama tanpa tombol on/off yang membuat cahaya lampu utama otomatis menyala selama mesin hidup. Teknologi itu disebut Automatic Headlight On (AHO).

Hari mengatakan lampu utama yang terus menyala, terutama pada siang hari, membantu pengemudi lain menyadari keberadaan sepeda motor yang ukurannya lebih kecil dari mobil dan truk. Berdasarkan data kecelakaan kepolisian, motor merupakan kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas.

Hari memberi contoh cahaya lampu membantu ketika pengendara motor ingin menyalip mobil, truk, bahkan sesama pengguna roda dua.

"Misalnya motor sudah pakai AHO, itu kan supaya pengemudi lain lebih aware jadi lihat spion lihat kita," kata Hari.

Berharap Tidak Salah Kaprah

Hari berharap dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengajukan uji materi pada aturan lampu motor wajib menyala pada siang hari ke Mahkamah Konstitusi tidak salah kaprah.

"Bahwa ada benda bergerak dengan lampu menyala ini menjadi aware buat kendaraan lain. Jadi kalau bersilat lidah dalam masalah itu nanti takutnya malah keliru saja," kata Hari.

Hari juga menyinggung sindiran pemohon yang mengaitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam permohonan. Menurut kedua mahasiswa itu Jokowi pernah kedapatan berkendara tanpa menyalakan lampu utama namun tidak ditilang padahal disebut peraturan berlaku untuk semua.

Menurut Hari hal itu tidak perlu diperdebatkan. Hari bilang perjalanan presiden tidak sama seperti masyarakat biasa pada umumnya berlalu lintas.

"Dan satu lagi itu ada terkait presiden, tapi perlu diketahui perjalanan seorang presiden di jalan raya tidak bisa disamakan dengan kita lah. Pengawalan lengkap dan semacamnya ada di sana semua saat presiden melintas di jalan raya," kata Hari.

Dalam dokumen permohonan uji materi latar belakang gugatan karena salah satu pemohon ditilang menggunakan pasal 107 ayat 2 pada pukul 09.00. Pemohon menjelaskan ada kebingungan terkait frasa 'wajib menyalakan lampu utama pada siang hari' pada Pasal 107 ayat 2, sementara penilangan dilakukan pada pagi hari.

Kedua mahasiswa menginginkan frasa 'pada siang hari' itu dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat atau diganti menjadi 'sepanjang hari'. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
January 13, 2020 at 01:05PM
https://ift.tt/2uLEg4d

AISI Respons Gugatan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari - CNN Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "AISI Respons Gugatan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.