Search

Kejagung Periksa 7 Saksi Jiwasraya Hari Ini, Siapa Saja? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Tujuh saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,(Senin,13/01/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil para saksi tersebut untuk diminta keterangan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Hari Setiyono, mengatakan penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Ketujuh orang tersebut, yaitu:
1. Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia
2. Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia
3. Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia
4. Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia
5. Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi
6. Syahmirwan, SE

7. Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia

Kejagung menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di Jiwasraya. Kasus ini telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT - 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Ada dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata Hari dalam siaran pers yang disampaikan Kejagung hari ini.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk (risiko tinggi) untuk mengejar High Return (keuntungan tinggi), antara lain:

1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial

Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

2. Penempatan Reksa Dana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial

Dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98%-nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

(hps/tas)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
January 13, 2020 at 12:26PM
https://ift.tt/2TpZdvs

Kejagung Periksa 7 Saksi Jiwasraya Hari Ini, Siapa Saja? - CNBC Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejagung Periksa 7 Saksi Jiwasraya Hari Ini, Siapa Saja? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.