Polda Metro Jaya memantau terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan di Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Kota Tangerang. Hasilnya, masyarakat Tangerang Raya dinilai lebih memiliki kesadaran dibanding masyarakat DKI Jakarta saat hari pertama PSBB.
"Kalau Tangsel dan Tangerang Kota kan baru hari ini diberlakukan, namanya hari pertama kan dia harus bersosialisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Yusri mengatakan masyarakat Tangerang Selatan dan Kota Tangerang cenderung sudah memahami soal PSBB. Menurutnya, jika dibandingkan dengan DKI Jakarta di hari pertama, masyarakat Tangsel dan Kota Tangerang jauh lebih sadar.
"Tangsel dan Tangerang Kota ini kan penyangga Ibu Kota yang hampir rata-rata penduduknya sudah mengerti, jadi tingkat kesadarannya pasti lebih bagus dari hari pertama PSBB di Jakarta," ucap Yusri.
Yusri mengatakan pihak kepolisian belum memberi surat teguran kepada masyarakat yang melanggar di hari pertama PSBB Tangerang Raya. Sejauh ini, kata Yusri, masyarakat yang melanggar baru diberi pemahaman terkait PSBB.
"Hari ini belum, karena ini baru hari pertama, nanti hari Senin mungkin dia baru ada teguran, sampai hari Minggu ini baru sosialisasi secara masif dulu aja," ujarnya.
Meski demikian, Yusri menegaskan pelanggaran PSBB didominasi oleh pengendara motor yang tidak memakai masker. Selanjuntya, pengendara mobil yang belum menerapkan 50 persen maksimal penumpang.
"Paling banyak masih masker ya, hampir sama semua rata-rata masker yang masih banyak belum pakai. Kedua, kendaraan yang melebihi 50 persen penumpang itu," ujarnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020. Sejumlah titik check point pun telah disiapkan.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya berlaku mulai dari Sabtu 18 April hingga Minggu 3 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya dalam rangka percepatan penanganan virus COVID-19.
(maa/azr)"hari" - Google Berita
April 19, 2020 at 07:41AM
https://ift.tt/2VDrGh3
PSBB Tangerang Raya Dimulai, Polisi: Lebih Sadar dari Jakarta di Hari Pertama - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Tangerang Raya Dimulai, Polisi: Lebih Sadar dari Jakarta di Hari Pertama - detikNews"
Post a Comment