Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait mengatakan aksi kedua anggotanya mengejar mahasiswa ke dalam masjid itu melanggar kedisiplinan anggota Polri dalam bertugas, yakni keluar atau meninggalkan barisannya sesama polisi dalam pengamanan.
Aksi Bripda H dan Bripda S kemudian disebut melanggar Pasal 4 Huruf D dan F Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
Dalam Pasal 9 Huruf G, menurut Hotman, diatur hukuman pelanggaran disiplin dalam bertugas berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) paling lama 21 hari. Dalam Patsus ini kemudian dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori sanksi ringan berupa penjara 7 hari, sanksi sedang 14 hari, dan sanksi berat 21 hari.
"Nah itu kita jatuhkan sanksi sedang (penjara 14 hari)," kata Hotman.
"hari" - Google Berita
October 03, 2019 at 05:14PM
https://ift.tt/2IiWpdx
Ditahan 14 Hari, Ini Aturan yang Dilanggar Polisi Bersepatu Masuk Masjid - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditahan 14 Hari, Ini Aturan yang Dilanggar Polisi Bersepatu Masuk Masjid - detikNews"
Post a Comment