Search

Ditahan 14 Hari, Ini Aturan yang Dilanggar Polisi Bersepatu Masuk Masjid - detikNews

Makassar - Dua polisi Makassar yang mengejar mahasiswa ke dalam masjid tanpa membuka sepatu telah ditahan dan diperiksa. Satu di antaranya, yakni Bripda H, telah disidang dan diberi sanksi disiplin penjara 14 hari. Sedangkan rekannya, Bripda S, baru akan disidang besok. Aturan apa yang dilanggar?

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait mengatakan aksi kedua anggotanya mengejar mahasiswa ke dalam masjid itu melanggar kedisiplinan anggota Polri dalam bertugas, yakni keluar atau meninggalkan barisannya sesama polisi dalam pengamanan.


Aksi Bripda H dan Bripda S kemudian disebut melanggar Pasal 4 Huruf D dan F Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
"Kalau itu pelanggarannya dulu. Kalau sanksinya, beda lagi, itu diatur dalam Pasal 9 Huruf G dalam peraturan yang sama (Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI)," kata Hotman saat ditemui detikcom di ruangannya, Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019) sore.
Dalam Pasal 9 Huruf G, menurut Hotman, diatur hukuman pelanggaran disiplin dalam bertugas berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) paling lama 21 hari. Dalam Patsus ini kemudian dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori sanksi ringan berupa penjara 7 hari, sanksi sedang 14 hari, dan sanksi berat 21 hari.

"Nah itu kita jatuhkan sanksi sedang (penjara 14 hari)," kata Hotman.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
October 03, 2019 at 05:14PM
https://ift.tt/2IiWpdx

Ditahan 14 Hari, Ini Aturan yang Dilanggar Polisi Bersepatu Masuk Masjid - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditahan 14 Hari, Ini Aturan yang Dilanggar Polisi Bersepatu Masuk Masjid - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.