Search

MK Bacakan Putusan Uji Materi Pasal Pencalonan Eks Koruptor Rabu Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) akan membacakan putusan atas gugatan uji materi pasal pencalonan mantan napi korupsi dalam Pilkada, Rabu (11/12/2019) hari ini.

Perkara yang menyoal Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Para pemohon perkara ini yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka.

Baca juga: Perludem Harap Uji Materi UU Pilkada Dikabulkan MK, Ini Alasannya

"Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami meyakini MK akan mengabulkan permohonan kami. Pertama, MK langsung membacakan pengucapan putusan setelah dilakukan dua kali persidangan pemeriksaan permohonan," kata Direktur Eksekutif Perludem kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

"MK memutus tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, maupun ahli dari para pihak," lanjutnya.

Titi juga yakin MK akan mengabulkan permohonan karena Perludem dan ICW mengajukan argumen yang sangat kuat dalam perkara ini.

Baca juga: Bawaslu: Perlu Revisi Terbatas UU Pilkada untuk Bisa Terapkan E-rekap

Pemohon dalam permohonannya menyertakan fakta politik terkini mengenai mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada, kemudian tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi.

Kasus tersebut terjadi pada Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, eks napi korupsi yang terpilih di Pilkada 2018 dan terkena OTT KPK pada 2019.

"Selain itu ternyata, ketiadaan masa tunggu atau jed dari bebasnya mantan napi dengan pencalonan yang bersangkutan di pilkada, membuat parpol dengan mudah mencalonkan mantan napi dan diikuti keterpilihan si mantan napi di pilkada. Misal di Minahasa Utara dan Solok," ujar Titi.

Baca juga: Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol

Di luar putusan MK tersebut, Perludem dan ICW berharap, ke depan ada langkah ekstra yang dilakukan KPU dalam melakukan pengaturan teknis dalam pelaksanaan pilkada.

Sehingga, pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum mereka.

Termasuk, pengaturan teknis yang konkrit untuk menghindarkan pemilih dari figur-figur dengan catatan kasus korupsi.

"Harapannya, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Titi.

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
December 11, 2019 at 05:38AM
https://ift.tt/35kF65n

MK Bacakan Putusan Uji Materi Pasal Pencalonan Eks Koruptor Rabu Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MK Bacakan Putusan Uji Materi Pasal Pencalonan Eks Koruptor Rabu Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.