Search

Hari Ini, DKPP Umumkan Hasil Sidang Wahyu - Jambi Independent Online

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta, Rabu (15/1). Sidang perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020 itu digelar tertutup.

Baca Juga: Dahlan Iskan: Masa Depan adalah Listrik Bukan Minyak

Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad mengungkapkan, sidang dilakukan guna menelusuri pelanggaran etik Wahyu Setiawan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih. Wahyu diketahui diadukan ke DKPP oleh kelima Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tugas majelis etik DKPP semata-mata dalam penegakan kode etik. Jadi yang didalami adalah sejauh mana aduan atau tuduhan-tuduhan Bawaslu itu terkait pelanggaran kode etik," ujar Muhammad usai persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1).

Muhammad menyatakan, DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wahyu. Ia menyebut, pemeriksaan tidak terkait dengan proses hukum yang tengah ditangani KPK.

Ia menambahkan, musyawarah guna membahas hasil sidang pemeriksaan tersebut bakal dilakukan Rabu (15/1) malam ini. Dalam musyawarah itu, majelis etik DKPP bakal memutuskan apakah Wahyu terbukti atau tidak melanggar kode etik.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," ucap Muhammad.

Rencananya, putusan sidang akan disampaikan Kamis (16/1). "Cukup sekali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok (hari ini -red) kami bacakan hasilnya," kata Muhammad.

Muhammad menyebutkan, setiap penyelenggara pemilu harus mampu meminimalisir potensi konflik kepentingan. Hal itu, sambungnya, telah jelas diatur dalam Peraturan DKPP.

Baca Juga: DPR Ngotot Bongkar Jiwasraya

"Supaya menghindari pertemuan-pertemuan di luar lembaga atau kantor-kantor yang dietapkan agar tidak ada kecurigaan," tegas Muhammad.

Muhammad pun menyerahkan mekanisme pergantian Wahyu sebagai Komisioner KPU jika nantinya terbukti melanggar etik kepada Presiden. Putusan sidang serta hasil musyawarah, menurut dia, juga bakal ditembuskan kepada Presiden, KPU, serta Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP atas tiga hal. Antara lain, dugaan melanggar sumpah jabatan, serta melanggar asas profesionalitas dan kemandirian.

Abhan menyatakan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu. Ia pun berharap majelis etik DKPP dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Wahyu.

"Kami cukup bisa membuktikan. Nanti kembali kepada DKPP mengambil kesimpulan pada akhirnya atas aduan kami. Kami berharap untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara Wahyu," kata Abhan.

Selain pihak pengadu, Bawaslu, dan teradu, Wahyu Setiawan, majelis etik DKPP juga diketahui menghadirkan KPU sebagai pihak terkait dalam persidangan. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya memberikan penjelasan mengenai proses PAW caleg PDIP terpilih yang menjadi objek suap perkara Wahyu Setiawan.

Arief menyebutkan, ketujuh Komisioner KPU telah sepakat menetapkan Riezky Aprilia sebagai PAW Caleg DPR PDIP terpilih, Nazarudin Kiemas. Sehingga, kata dia, surat penetapan Harun Masiku sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang dikirimkan PDIP ke KPU tak dapat ditindaklanjuti.

"Kami sudah ambil keputusan, tujuh orang sudah menyatakan pendapat bahwa surat ini sudah tak bisa ditindaklanjuti, enggak bisa dieksekusi," kata Arief.

Selain itu, sambungnya, pengajuan surat itu juga tidak sesuai dengan regulasi hukum yang ada. "Ya surat permohonan PAW ga bisa ditindaklanjuti, karena memang regulasinya enggak memungkinkan untuk menjalankan yang seperti itu," jelas Arief.(riz/gw/fin)

Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
January 16, 2020 at 08:55AM
https://ift.tt/35ZX0cS

Hari Ini, DKPP Umumkan Hasil Sidang Wahyu - Jambi Independent Online
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Ini, DKPP Umumkan Hasil Sidang Wahyu - Jambi Independent Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.