Search

Lampu Sepeda Motor Wajib Nyala di Siang Hari Digugat ke MK, Ini Kata Polri - detikNews

Jakarta - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Mereka berdua tidak setuju dengan UU tersebut lantaran membuat aki boros.

Di sisi lain, Eliadi tidak terima karena dirinya pernah ditilang oleh Polantas karena tidak menyalakan lampu motor.

Menanggapi aksi gugatan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.

"Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal lebih 60 persen karena sepeda motor. Faktor utamanya adalah manusia, yang lalai, sembarangan, melakukan pelanggaran, tidak mengetahui peraturan, tidak terampil mengendarai," terang Istiono, dalam keterangan tertulis kepada detikcom.

"Untuk menangani hal tersebut dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor yang dituangkan dalam pasal 107 UU No 22 Tahun 2009 pada ayat 2," lanjutnya Istiono.


Dalam aturan tersebut menyatakan pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan menyalakan lampu utama di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu- yang tertuang dalam pasal 293 ayat 2--.

Voxpop: Peraturan Lampu Motor Harus Menyala:


Let's block ads! (Why?)



"hari" - Google Berita
January 13, 2020 at 08:42AM
https://ift.tt/3a2Shuj

Lampu Sepeda Motor Wajib Nyala di Siang Hari Digugat ke MK, Ini Kata Polri - detikNews
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lampu Sepeda Motor Wajib Nyala di Siang Hari Digugat ke MK, Ini Kata Polri - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.