Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) berlaku sampai 5 Mei.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Dalam aturan itu tertuang pedoman penerapan PSBB selama 14 hari untuk menekan penyebaran virus coona.Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah dilakukan di rumah masing-masing. Sementara institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi.
Kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga mengatur moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku.
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.
Kemudian penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Untuk mobil pribadi penumpang setengah dari kapasitas. Kemudian pengendara motor dilarang berboncengan. Seluruh pengendara mobil atau motor wajib memakai masker.
Ridwan Kamil menyatakan masyarakat yang melanggar aturan dalam PSBB di wilayah Bandung Raya akan mendapatkan sanksi, berupa surat tilang ataupun blangko teguran. Ia meminta kepada wali kota dan bupati masing-masing wilayah tersebut untuk mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB ini.Pemerintah Kota Bandung misalnya, menyiagakan 19 titik pemeriksaan untuk memastikan kedisiplinan warga selama masa PSBB.
Pemkot Bandung menyiapkan skema tiga ring pemeriksaan. Ring satu fokus di dalam kota. Titik pemeriksaannya berada di Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jalan Asia Afrika, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Merdeka, Jalan Diponegoro, Jalan Braga, dan Jalan Purnawarman.
Sementara ring dua, pemeriksaan akan difokuskan di lima pintu gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Buahbatu, Gerbang Tol Moch. Toha, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Pasirkoja, dan Gerbang Tol Pasteur.
Sedangkan ring tiga meliputi perbatasan wilayah Kota Bandung. Ada empat titik pemeriksaan yaitu di kawasan Setiabudhi, Cibeureum, Bundaran Cibiru, dan Jembatan Derwati.
Jabar menjadi provinsi dengan wilayah terbanyak yang menerapkan PSBB. Total 10 wilayah kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona.Wilayah yang lebih dahulu menjalankan PSBB adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok. Jabar sendiri menjadi provinsi kedua jumlah kasus positif virus corona dengan 756 kasus sampai kemarin. (tim/fra)
"hari" - Google Berita
April 22, 2020 at 07:22AM
https://ift.tt/2KkBw22
Tangkal Corona, PSBB Bandung Raya Mulai Berlaku Hari Ini - CNN Indonesia
"hari" - Google Berita
https://ift.tt/30byRRZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tangkal Corona, PSBB Bandung Raya Mulai Berlaku Hari Ini - CNN Indonesia"
Post a Comment